Aksi unjuk rasa demonstrasi yang akan dilakukan nanti sesuai Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
UU Nomor 09 Tahun 1998 juga mengatur bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu : Unjuk rasa atau Demonstrasi, Pawai, Rapat umum, Mimbar bebas.
UU Nomor 09 Tahun 1998 menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ada dua tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam Aksi orasinya.
1).Mengenai terkait proyek bangunan sekolah Mu'alimin Islamia Kecamatan Pelakat tinggi Muba diduga tidak sesuai RAB/Mutu.
2). mengenai dugaan adanya seorang Oknum ASN seorang guru merangkap sebagai anggota PARPOL.
Peralatan aksi yang telah dipersiapkannya berupa satu unit mobil jenis Cary Pick Up, satu set salon Sound sistem.
Masa Aksi yang Akan diterjunjankan berjumlah sebanyak 50 orang.
Tepat titik kumpul sebelum diadakan Aksi unjuk rasa demonstrasi di didepan Stadion Serasan sekate Sekayu Kabu paten Musi Banyuasin.
Fitriandi ketua DPD-LAN Muba mengatakan saat dibincangi Tim media ini , dengan akan diadakan nya Aksi
"Dengan akan kami adakan aksi unjuk rasa demonstrasi kali ini terus terang tidak ada unsur politiknya menyangkut Pilkada Muba.DPD-LAN, LSM TRINUSA konsen dalam mengontrol kinerja Dinas-dinas yang diduga terindikasi melanggar aturan termasuk praktik korupsi yang dapat menimbulkan merugikan keuangan Negara. Dengan adanya chek and balance maka stabilitas jalannya roda pemerintahan akan berjalan stabil sesuai yang di amanakan Undang Undang," Pungkas nya.