-->

Iklan


 

Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Viral Terbakar Serahkan Diri, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pangkalan Media
, December 17, 2024 WIB Last Updated 2024-12-17T12:40:45Z


Muba, Pangkalanmedia.com – Tim Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil menangkap M Nur bin Hamzah (48) tersangka kasus kebakaran Sumur Minyak Ilegal yang menghebohkan warga Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 08.00 WIB ini terjadi akibat aktivitas eksplorasi minyak ilegal yang berujung pada ledakan besar dan kebakaran di lahan (HGU) kebun kelapa sawit milik PT. Hindoli.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata menjelaskan, kebakaran tersebut diduga kuat akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.

“Api dari knalpot menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan ledakan besar yang menghanguskan sejumlah peralatan di lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui pemilik sumur ilegal tersebut adalah M Nur warga Keluang. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang.

“Tersangka sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024, berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal. Namun, ia tetap melanjutkan kegiatannya hingga akhirnya insiden kebakaran terjadi,” kata Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain Satu unit sepeda motor Honda Revo, Satu pasang katrol bekas terbakar, Satu buah tameng dengan tali, Tiang steger besi sepanjang 9 meter, serta Jerigen berisi lima liter minyak mentah.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi tegas.

“Tersangka melanggar aturan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin yang sah. Selain itu, kealpaan pelaku yang menyebabkan kebakaran masuk dalam tindak pidana berat. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.

Tersangka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas mantan Kapolsek Sanga Desa ini. (R)
Komentar

Tampilkan

  • Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Viral Terbakar Serahkan Diri, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
  • 0